https://dailysocial.id/post/hki-startup-ukm/

Disclaimer : Konten dari blog ini hanya fiktif belaka, jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian, instansi, organisasi maupun badan usaha, maka itu semua hanya kebetulan belaka dan tidak ada unsur kesengajaan dari penulis.


Taukah kamu apa itu HKI ??

Hallo teman-teman semua, sebelum kita menganalisa lebih jauh mengenai kasus persengketaan "Hak Paten" antara Koboi dan Drakor, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Intelektual Property atau HKI, namun bagi teman-teman yang sudah mengetahuinya dapat langsung membaca paragraf mengenai kasus persengketaahan. 

Berdasarkan informasi yang saya baca dari Dirtektorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui website resminya (http://e-tutorial.dgip.go.id/daftar-isi-hak-kekayaan-intelektual/), Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI atau Hak Kekayaan Intelektual dibagi dalam dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyright)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
    1. Paten
    2. Desain Industri
    3. Merek
    4. Penanggulangan praktek persaingan curang
    5. Desain tata letak sirkuit terpadu 
    6. Rahasia Dagang
Sampai disini apakah teman-teman sudah mulai kebayang mengenai HKI ? jika belum teman-teman dapat bertanya melalui kolom komentar dibawah. 

Berhubungan penulisan blog ini mengenai persengketan Hak Paten, maka disini saya ingin memfokuskan pembahasan terhadap Paten berdasarkan pengertian dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.   

Dirtektorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui website resminya (http://e-tutorial.dgip.go.id/daftar-isi-hak-kekayaan-intelektual/), Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Paten, tercantum dalam Undang-undang No.14 Tahun 2001. diantaranya terdapat bab tentang penyelesaian persengketaan yakni terdapat pada BAB XII Penyelesaian Persengketaan Pasal 117 sampai dengan pasal 124. 

Nah, setelah kita mengetahui apa itu HaKI, sekarang saat kita menganalisa kasus persengketaan antara KOBOI dan DRAKOR.



Pembahasan Kasus

Dalam dunia usaha, kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan selalu dapat terjadi seperti mulai dari ditipu, kerugian, kebangkrutan hingga terjadinya pelanggaran hak paten atas produk yang dimiliki. setiap kemungkinan yang tidak diinginkan tersebut dapat diantisipasi atau diminimalisir misalkan, kerugian usaha dapat diantisipasi dengan dilakukannya manajemen resiko dan juga pelanggaran hak paten juga dapat diantisipasi dengan adanya HKI.

Seperti halnya pada kasus yang sempat menjadi perbincangan hangat dibeberapa media cetak tanah air yakni persengketaan hak paten yang terjadi antara koboi dan drakor. persengketaan ini bermula ketika koboi merasa kompetitornya meniru teknologi dari ipon dan iped. berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia telah diatur dalam UU No.14 Tahun 2001 pada bab XII  mengenai penyelesaian sengketa pasal 117 ayat 2 dan 3 tentang hak menggugat. Tindakan Koboi melakukan penggugatan ke pengadilan niaga dibenarkan. Gugatan koboi terhadap drakor dimenangkan oleh Koboi dengan tuntutan sebesar 7 triliun Rupiah. tuntukan senilai 7 triliun rupiah ini cukup besar jika dibandingkan dalam perundangan di Indonesia. UU No.14 Tahun 2001 bab XV Ketentuan Pidana Pasal 130 denda maksimal yang ditetapkan senilai 500 juta Rupiah.


Kesimpulan


HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sangat penting dalam menjaga produk kita dari tindakan pelanggaran hak paten. dengan mendaftarkan produk kita ke HKI maka perusahaan menpunyai kekuatan hukum atas produknya jika terjadi pelanggaran. Dari contoh kasus diatas terlihat pentingnya HKI seandainya Koboi tidak mendaftarkan produknya ke perlindungan intelektual property maka Koboi tidak memiliki kekuatan hukum atas pelanggaran hak paten yang terjadi.



Referensi

http://buah.com/read/2016/12/22/10470077/pelanggarnhakpaten [Accessed 15th April 2017]

http://jambu.com/read/2016/12/22/10470077/pelanggarnhakpaten [Accessed 15th April 2017]

http://kiwi.com/read/2016/12/22/10470077/pelanggarnhakpaten [Accessed 15th April 2017]


Jelaskan peranan jaringan komputer yang berkaitan dengan bagian telekomunikasi pada layanan telematika !

Jawaban

Peranan jaringan komputer dalan layanan telematika yakni :

  1. Memungkinkan seseorang dapat mengeirimkan informasi atau menerima informasi ke atau pihak lain yang letaknya berjauhan.
  2. membantu seseorang berhubungan dengan orang lain dari berbagai negara dengan mudah
  3. pengguna juga dapat bertukar data (berbagi) maupun videocall secara real time dengan bantuan jaringan komputer. 

Sebutkan dan jelaskan aplikasi apa saja yang bermunculan dengan semakin luasnya jangkauan telekomunikasi dan semakin banyaknya perangkat telekomunikasi  !

Jawaban

  1. Facebook Messanger, Aplikasi bebasis mobile (Android , Ios) buatan facebook yang berfungsi sebagai media chating antar sesama teman-teman di facebok.
  2. Dropbox, aplikasi berbasis web yang dapat diakses dimana pun oleh siapa pun baik melalui mobile maupun perangkat komputer lainnya, aplikasi ini berfungsi untuk memudahkan user untuk menyimpan sejumlah kedalam dropbox yang dimana data tersebut dapat diakses dimana saja .
  3. Instagram, aplikasi bebarbasi mobile (Android, Ios, Windows). aplikasi ini berguna untuk berbagi foto-foto dan juga video antara satu penggunan dengan pengguna lainnya. aplikasi ini sangat terkenal akhir-akhir ini dan selalu menambahkan fitur-fitur terbaru. 


Berikan contoh proses yang berkaitan dengan arsitektur client-server dan arsitektur peer-to-peer pada layanan telematika !

Jawaban

  1. Arsitektur Client-Server, (cth. Komputer Warnet) dan Prosesnya (Menggunakan layanan LAN untuk mendukun jaringan PC, Masing-masing PC punya penyimpanan sendiri, dan Berbagi hardware dan Sofware).
  2. Arsitektur Peer to Peer (P2P), (cth. kita dapat mendowload film menggunakan aplikasi ke 3 seperti bit Turent) dan Prosesnya.


Referensi :

https://slametridwan.wordpress.com/arsitektur-client-server/
http://aldyrellyanto10478.blogspot.co.id/p/peer-to-peer_5.html

Peranan telematika dalam penyampaian informasi dalam kehidupan sehari-hari, dan contohnya dalam bidang pendidikan.

Jawab :
  1. Peranan telematika (telekomunikasi dan informatika) dalam kehidupan sehari-hari ialah mempermudah interaksi manusia misalnya dengan adanya internet interaksi manusia menjadi lebih luas dan lebih cepat. mempercepat penyebaran informasi dengan adanya televisi dan internet informasi apa saja dapat kita temukan dengan sangat cepat.
  2. Peranan telematika dalam bidang pendidikan, adanya elearning (pelajar dapat belajar dengan media seperti komputer dan jaringan internet tanpa harus menhadiri kelas), Ebook (merupakan revolusi abad 21 berupa buku elektronik yang dapat dibaca melalului media teknologi seperti Gadget, komputer dll).


Sebutkan dan jelaskan komponen-komponen apa saja  yang menunjang layanan telematika.

Jawab :

Komponen-komponen penunjang :
  1. Konten, substansi dari kata yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik.
  2. Komputer, suatu sistem pengelolah informasi yang berbasis sistem komputer yang merupakan jaringan komputer yang efisien, efektif dan legal.
  3. Komunitas, masyarakat sebagai pelaku intelektual.

 Sebutkan hal-hal apa saja yang didapat dari perkembangan layanan telematika, jelaskan !
  1. Kemudahan dalam mendapatkan informasi, dengan adanya perkembagan telematika kita dapat dengan mudah memdapatkan informasi yang kita butuhkan, misalkan kita ingin mendapatkan informasi tempat wisata dari suatu negara kita dapat dengan mudah mengetahui informasi tersebut hanya dengan mengakses internet.
  2. Kemudahan berkomunikasi, sebelum adanya telematika manusia hanya dapat berkomunikasi dengan media konvensional seperti surat dan merpati pos. namun dalam perkembangan telematika saat ini kita dapat dengan mudah menghubungi teman, saudara dengan cepat dan mudah.

Bagaimana menghindari dampak negatif dari perkembangan telematika, jelaskan!

Cara menghindari dampak negatif dari perkembangan telematika, yaitu :
  1. Memanfaat media telematika seperti internet dengan bijaksana, yaitu memanfatkan internet untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kita.
  2.  Menghindari penggunaan perangkat telematika secara berlebihan, karena dapat merugikan kita. misalkan dalam halnya bermain"game" dengan perangkat telematika, seorang pelajar apabila berlebihan dalam bermain"game" dapat membuang-buang waktu mereka dan menjadi malas belajar.


Referensi :


http://www.aptika.kominfo.go.id/index.php/artikel/65-telematika-dan-informatika-di-indonesia
RESENSI ARTIKEL

1.       Data Publikasi
a.       Judul                            : Perangi Kejahatan Narkoba, Negara Lain Perlu Hormati NKRI
b.       Penulis                         : Eddi Santosa
c.       Penerbit                       : www.detik.com
d.       Tanggal/URL               : Sabtu, 19 Maret 2016 / https://news.detik.com/berita/3168498/perangi-kejahatan-narkoba-negara-lain-perlu-hormati-kedaulatan-ri
e.       Tema                           : Berita Internasional

2.       Ringkasan
Negara lain harus menghormati Indonesi dalam memberantas kejahatan narkoba, Duta Besar Indonesia Rachmat Budiman menyampaikan pandangan tersebut pada sesi debat umum sidang Commission on Narcotic Drugs (CND) di Austria. Bagi Indonesia, setiap negara memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing untuk memutuskan pendekatan yang tepat dalam menghadapi kejahatan narkoba.

Selain menghukum dengan tegas setiap pelaku kejahatan narkoba, Indonesia juga berupaya untuk menyembuhkan pecandu narkoba dan memberikan pelatihan terhadap mantan pecandu narkoba dengan keahlian sehingga dapat kembali ke lingkungan masyarakat.

3.       Kelebihan
Artikel ini merupakan artikel yang dibahas dengan sangat ringan dan mudah untuk di pahami oleh pembaca.

4.       Kelemahan
Masih terdapat kesalahan dalam penulisan kata dan format kalimat Bahasa asing yang harusnya dituliskan dengan cetak miring.

5.       Pendapat Akhir/Saran
Berita yang disampaikan dalam artikel ini dapat dipahami pembaca dengan baik. Singkat padat dan jelas. Didalam berita ini juga secara detil mencantumkan tanggal kapan peristiwa yang dibahas terjadi.

Sebagai saran, perbaiki kekurangan yang terdapat didalam kata dan format penulisan Bahasa asing hendaknya diperhatikan lagi.


Naskah Asli :







Perangi Kejahatan Narkoba, Negara Lain Perlu Hormati NKRI
https://news.detik.com/berita/3168498/perangi-kejahatan-narkoba-negara-lain-perlu-hormati-kedaulatan-ri

Note : Tulisan yang berwarna biru merupakan kata/kalimat yang kurang benar/tidak efektif.

Wina - Indonesia menegaskan kembali pentingnya negara lain untuk menghormati kedaulatan dan integritas terrtorial Indonesia dalam pemberantasan kejahatan narkoba.
Duta Besar/Wakil Tetap RI Rachmat Budiman menyampaikan pandangan Indonesia tersebut pada sesi debat umum Sidang Commission on Narcotic Drugs (CND) Sesi ke-59 di Wina, Austria (15 Maret 2016). Sidang Komisi ini masih berlangsung dan akan berakhir pada 22 Maret 2016 mendatang.
"Bagi Indonesia, setiap negara memiliki hak dan tanggungjawab masing-masing untuk memutuskan pendekatan yang tepat dalam mengatasi kejahatan narkoba," tegas Dubes.
Menurut Dubes, selain penegakan hukum lebih tegas terhadap para pelaku, Indonesia juga terus mengembangkan paradigma baru melalui pendekatan berimbang antara penegakan hukum dan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
"Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyembuhkan pecandu narkoba namun juga memberikan pelatihan keahlian agar mereka memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat," jelas Dubes.
Ditambahkan, dengan dukungan keluarga dan masyarakat, upaya pencegahan tersebut telah menurunkan jumlah pengguna dari 4,2 juta pada 2011 menjadi 4 juta pada 2014.
"Selain itu sejak tahun 2011, angka kematian per hari akibat narkoba juga turun dari 40 orang menjadi 33 orang pada tahun 2014," demikian Dubes.
Masalah Bersama ASEAN
Lebih lanjut pada sesi debat umum itu Dubes juga menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah bersama di negara-negara kawasan ASEAN.
"Oleh sebab itu Indonesia bersama-sama dengan negara-negara ASEAN terus berupaya menciptakan masyarakat ASEAN yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar Dubes.
Menurut Dubes, komitmen tersebut tercermin dalam pernyataan bersama ASEAN yang diadopsi pada the 4th ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters di Langkawi (29 Oktober 2015).
Delegasi RI dalam sidang CND di Wina ini dipimpin oleh Dubes Rachmat Budiman dan beranggotakan pejabat BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Badan POM, POLRI, dan KBRI/PTRI Wina.
CND adalah organ utama PBB yang menangani masalah penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Indonesia merupakan negara anggota CND untuk periode 2014-2017.
CND bertanggungjawab antara lain menetapkan program-program PBB terkait penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang implementasinya dilakukan oleh UN Office on Drugs and Crimes (UNODC).

CND juga memiliki mandat untuk memutuskan usulan dan rekomendasi dari negara anggota dan World Health Organization (WHO) mengenai daftar zat-zat yang dikontrol atau dilarang peredarannya berdasarkan tiga Konvensi internasional tentang obat-obatan.

(es/imk)



PERBAIKAN ARTIKEL

No
Salah
Benar
1.
Perangi Kejahatan Narkoba
Perangi Penyalahgunaan Narkoba
2.
Territorial
teritorial
3.
pemberantasan kejahatan narkoba
pemberantasan penyalahgunaan narkoba
4.
Commission on Narcotic Drugs (CND)
Commission on Narcotic Drugs
5.
Tanggungjawab
tanggung jawab
6.
mengatasi kejahatan narkoba
mengatasi penyalahgunaan narkoba
7.
Ministerial Meeting on Drug Matters
Ministerial Meeting on Drug Matters
8.
UN Office on Drugs and Crimes
UN Office on Drugs and Crimes
9.
World Health Organization
World Health Organization
10.
Konvensi
konvensi