Tugas Bahasa Indonesia -Analisis Artikel-
/
0 Comments
Perangi
Kejahatan Narkoba,
Negara Lain Perlu Hormati NKRI
https://news.detik.com/berita/3168498/perangi-kejahatan-narkoba-negara-lain-perlu-hormati-kedaulatan-ri
Note
: Tulisan yang berwarna biru merupakan kata/kalimat yang kurang benar/tidak
efektif.
Wina - Indonesia
menegaskan kembali pentingnya negara lain untuk menghormati kedaulatan dan
integritas terrtorial Indonesia dalam pemberantasan
kejahatan narkoba.
Duta Besar/Wakil Tetap RI
Rachmat Budiman menyampaikan pandangan Indonesia tersebut pada sesi debat umum
Sidang Commission
on Narcotic Drugs (CND) Sesi ke-59 di Wina, Austria (15 Maret 2016).
Sidang Komisi ini masih berlangsung dan akan berakhir pada 22 Maret 2016
mendatang.
"Bagi Indonesia,
setiap negara memiliki hak dan tanggungjawab
masing-masing untuk memutuskan pendekatan yang tepat dalam mengatasi kejahatan narkoba,"
tegas Dubes.
Menurut Dubes, selain
penegakan hukum lebih tegas terhadap para pelaku, Indonesia juga terus
mengembangkan paradigma baru melalui pendekatan berimbang antara penegakan
hukum dan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
"Upaya tersebut
tidak hanya ditujukan untuk menyembuhkan pecandu narkoba namun juga memberikan
pelatihan keahlian agar mereka memiliki bekal untuk kembali ke
masyarakat," jelas Dubes.
Ditambahkan, dengan
dukungan keluarga dan masyarakat, upaya pencegahan tersebut telah menurunkan
jumlah pengguna dari 4,2 juta pada 2011 menjadi 4 juta pada 2014.
"Selain itu sejak
tahun 2011, angka kematian per hari akibat narkoba juga turun dari 40 orang menjadi
33 orang pada tahun 2014," demikian Dubes.
Masalah
Bersama ASEAN
Lebih lanjut pada sesi
debat umum itu Dubes juga menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba telah
menjadi masalah bersama di negara-negara kawasan ASEAN.
"Oleh sebab itu
Indonesia bersama-sama dengan negara-negara ASEAN terus berupaya menciptakan
masyarakat ASEAN yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar Dubes.
Menurut Dubes, komitmen
tersebut tercermin dalam pernyataan bersama ASEAN yang diadopsi pada the 4th
ASEAN Ministerial Meeting on
Drug Matters di Langkawi (29 Oktober 2015).
Delegasi RI dalam sidang
CND di Wina ini dipimpin oleh Dubes Rachmat Budiman dan beranggotakan pejabat
BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Badan POM,
POLRI, dan KBRI/PTRI Wina.
CND adalah organ utama
PBB yang menangani masalah penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika dan
obat-obatan terlarang. Indonesia merupakan negara anggota CND untuk periode
2014-2017.
CND bertanggungjawab
antara lain menetapkan program-program PBB terkait penanggulangan
penyalahgunaan narkoba yang implementasinya dilakukan oleh UN Office on Drugs and Crimes (UNODC).
CND juga memiliki mandat
untuk memutuskan usulan dan rekomendasi dari negara anggota dan World Health Organization
(WHO) mengenai daftar zat-zat yang dikontrol atau dilarang peredarannya
berdasarkan tiga Konvensi
internasional tentang obat-obatan.
(es/imk)
PERBAIKAN
ARTIKEL
No
|
Salah
|
Benar
|
1.
|
Perangi
Kejahatan Narkoba
|
Perangi
Penyalahgunaan Narkoba
|
2.
|
Territorial
|
teritorial
|
3.
|
pemberantasan
kejahatan
narkoba
|
pemberantasan
penyalahgunaan narkoba
|
4.
|
Commission on
Narcotic Drugs (CND)
|
Commission on Narcotic Drugs
|
5.
|
Tanggungjawab
|
tanggung
jawab
|
6.
|
mengatasi
kejahatan narkoba
|
mengatasi
penyalahgunaan narkoba
|
7.
|
Ministerial Meeting on Drug Matters
|
Ministerial
Meeting on Drug Matters
|
8.
|
UN Office on Drugs and Crimes
|
UN Office on Drugs and Crimes
|
9.
|
World Health Organization
|
World Health
Organization
|
10.
|
Konvensi
|
konvensi
|